Sejarah

Sejarah Dewan di Indonesia (12): Pemilih dalam Pemilihan Anggota Dewan Kota Era Hindia Belanda; Siapa Saja Berhak Memilih


*Untuk melihat semua artikel Sejarah Dewan di Indonesia di blog ini Klik Disini

Pada masa ini dalam pemilihan umum (pemilu)
maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia semua berhak memilih
dengan syarat usia 17 tahun dan tidak kehilangan hak pilih. Itu sekarang.
Bagaimana pada masa lampau? Pada masa era Pemerintah Hindia Belanda? Kelompok
perempuan golongan Eropa/Belanda tidak berhak dipilih dan memilih. Bagi pribumi
yang berhak adalah individu yang memiliki kriteria tertentu (atas dasar pendapatan).


Jumlah
pemilih sesuai DPT pada Pemilu 2024 di Kudus didominasi perempuan. Rabu, 21
Juni 2023. Kudus (Antara).  KPU Kabupaten
Kudus, Jawa Tengah, menetapkan jumlah pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT)
yang ditetapkan sebanyak 642.666 pemilih dengan dominasi perempuan sebanyak
324.775 atau 50,54 persen. Ia mengungkapkan jumlah pemilih yang ditetapkan
menjadi DPT ini memang berkurang, dibandingkan saat penetapan Daftar Pemilih
Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 karena mencapai 644.016 pemilih. Faktor
pengurangannya, kata dia, mulai dari pindah domisili, meninggal dunia, hingga
berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri. Data yang tercatat di DPT Pemilu
2024 tersebut, kata dia, sudah termasuk pemilih pemula ketika pada tanggal 24
Februari 2024 sudah berusia 17 tahun. “Demikian halnya untuk anggota
TNI/Polri yang sebelum tanggal 24 Februari 2024 juga sudah purna tugas sehingga
memiliki hak pilih,” ujarnya.
(https://jateng.antaranews.com/)

Lantas bagaimana sejarah pemilih dalam pemilihan
anggota dewan kota semasa Hindia Belanda? Seperti disebut di atas, pada masa
lampau pada era Pemerintah Hindia Belanda tidak semua berhak dipilih dan memilih.
Siapa saja berhak memilih? Lalu bagaimana sejarah pemilih dalam pemilihan anggota
dewan kota semasa Hindia Belanda? Seperti kata ahli sejarah tempo doeloe,
semuanya ada permulaan. Untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan wawasan
sejarah nasional, mari kita telusuri sumber-sumber tempo doeloe.

Sejarah seharusnya memiliki permulaan. Jika sejarawan gagal memberikan
bukti catatan tertulis, setiap orang bahkan oleh penduduknya sendiri akan
menciptakan imajinasi sendiri. Untuk menghindari hal itu terjadi, sumber utama
yang digunakan dalam artikel ini adalah ‘sumber primer’ seperti surat kabar dan
majalah sejaman, foto dan peta-peta. Sumber buku hanya digunakan sebagai
pendukung (pembanding), karena saya anggap buku juga merupakan hasil kompilasi
(analisis) dari sumber-sumber primer. Dalam penulisan artikel ini tidak semua
sumber disebutkan lagi karena sudah disebut di artikel saya yang lain. Hanya
sumber-sumber baru yang disebutkan atau sumber yang sudah pernah disebut di
artikel lain disebutkan kembali di artikel ini hanya untuk lebih menekankan
saja*.

Pemilih dalam Pemilihan Anggota Dewan Kota Semasa
Hindia Belanda; Siapa Saja Berhak Memilih

Desentralisasi adalah satu hal, demokrasi (melalui
pemilihan) adalah hal lain lagi. Pada era Pemerintah Hindia Belanda dua hal
kejar-kerjaran. Penerapan desentralisasi di Hindia Belanda (Komisi 1878) pemerintah
menunjuk sebanyak dua pertiga dan sisanya sepertiga dari pilihan warga. Menurut
warga (swasta) warga dalam hal ini hanya dipandang sebagai penasehat, bukan
menentukan. Desentralisasi penuh mati suri, Pada tahun 1900 desakan
desentralisasi semakin menguat hingga munculnya UU tentang Decentralisatie van
het Bestuur in Nederlandsch Indie disahkan pada tanggal 23 Juli 1903 (Stbls No.
219). UU yang merujuk pada Nederlandcch Staatsblad No. 129 tanggal 2 September
1954. Fakta bahwa aturan Komisi 1878 masih diberlakukan dalam pemberlakukuan
desentralisiasi di tingkat kota (gemeente). Semua anggota dewan kota
(gemeenteraad) ditunjuk/diangkat.


Dalam Pasal 111 (Stbls 1854) disebutkan: Asosiasi dan pertemuan polititik,
lingkungan atau ketertiban umum terancam, berada di Hindia Belandaa dilarang.
Terhadap pelanggaran larangan ini langkah-langkah diambil sebagai tuntutan’.
Pasal ini berlaku untuk semuanya termasuk golongan Eropa/Belanda. Pasal inilah
yang kemudian mematikan aktivitas Indisch Bond. Penerapan Decentralisatie 1903 (Stbls
No. 219) pada Pasal 1 (adendum Pasas 68c) dimana dewan (local atau regional) akan
dibentuk dengan tata cara. Namun pembentukan dewan ini masih diberlakukan Pasal
111. Di Batavia dibentuk komite yang terdiri dari Thomas, Staverman, den Hartog,
Bijvoets, Wijbrands untuk memprotes Pasal 111. Sindiran yang ada selama ini mempertanyakan
bagaimana pemerintah, diminta berlaku adil untuk diskusi publik tentang segala
sesuatu tentang anggaran di Hindia dan informasi tentang Negara dari Hindia,
jika tetap mempertahankan larangan mutlak untuk membahas masalah politik dalam
asosiasi dan pertemuan?

Pada tahun 1907 pemerintah, baik di Belanda maupun
di Hindia, bahwa mereka menaruh banyak perhatian pada perbaikan kondisi; draf
untuk memberikan badan hukum kepada Hindia dalam hal pemilihan. Pemberian badan
hukum bagi pemilih ini suatu jalan tengah? Suatu kelonggaran pada Pasal 111
tetapi hanya terbatas pada dewan kota (gemeenteraad).


Het nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indie, 15-06-1907: ‘Asosiasi
Pemilihan Buitenzorgi (Kiesvereeniging Buitenzorg). Diumumkan untuk menghadiri
pertemuan pada Minggu 23 Juni pada pagi hari pukul 9.30 di wilayah dewan kota,
selambat-lambatnya, jika memungkinkan, untuk sampai pada kesimpulan tersebut
secara progresif untuk rekomendasi calon dewan kota. HJ Wigman Sr, HJ van Brink,
P de Monchy’. 


Mengapa kelompok pemilih yang berbadan hukum yang dapat mengusulkan
kandidat angggota dewan? Ok, itu satu hal. Bangaimana soal siapa yang berhak memilih
para kandidat untuk mendapatkan tiket (legitimasi) menjadi anggota dewan? Itu
hal lain lagi. Yang jelas, sejauh ini hanya diantara kalangan orang
Eropa/Belanda yang melakukannya. Boleh jadi karena jumlah kursi untuk golong
Eropa/Belanda banyak, sementara untu golongan non Eropa/Belanda hanya
masing-masing satu kursi (yang ditunjuk pemerintah) untuk pribum, kesultanan
dan orang Timur asing.


Perlu diingat bahwa yang menjadi ketua dewan adalah pejabat pemerintah
(Asisten Residen). Dari jumlah kursi yang tersedia untuk golongan Eropa/Belanda
di dewan, tidak semuanya diusulkan dan dipilih, tetapi sebagian masih ditunjuk
pemerintah. Jadi, jumlah slot kursi dewan yang diusulkan dan dipilih oleh para
kelompok pemilih golongan Eropa/Belanda sebenarnya masih di batasi. Dalam hal
ini Pasal 111 seakan tetap dijaga pemerintah dengan hati-hati.

Kelompok pemilih yang berbadan hukum (kiesvereeniging)
menjadi penting dalam situasi dan kondisi baru alam demokrasi di Hindia Belanda.
Badan hukum dalam hal ini adalah suatu kelompok (vereeniging) yang dibentuk
oleh para individu yang mana statutanya disahkan oleh pemerintah dengan beslit.
Itu berarti sewaktu-waktu, karena alasan tertentu, dapat dibekukan oleh
pemerintah.


Badan hukum yang dimaksud termasuk berbagai kegiatan warga, mulai dari pembentukan
organisasi usaha (NV), organisasi social (societeit), dan tentu saja termasuk
organisasi pemilih (kiesvereeniging). Hingga tahun 1907 salah satu organisasi
kemasyarakatan bagi golongan pribumi yang pernah diberi badan hukum dengan
beslit adalah organisasi kebangsaan pribumi pertama yang dibentuk di Padang
pada tahun 1900. Organisasi ini diberi nama Medan Perdamaian yang digagas dan
diketuai oleh Hasji Saleh gelar Dja Endar Moeda.

Organisasi pemilih (kiesvereeniging) yang dikaitkan
dengan pemilihan anggota dewan kota (gemeenteraad), setelah yang pertama
dibentuk di Buitenzorg, kemudian terbentuk di kota-kota lain seperti di Batavia
(lihat Het nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indie, 25-01-1908), dan
Soerabaja (lihat Het nieuws van den dag voor Nederlandsch-Indie, 16-10-1908),
serta di Semarang (lihat De locomotief, 29-01-1909).

Tunggu deskripsi lengkapnya

Siapa Saja Berhak Memilih? Siapa Berhak Dipilih?

Tunggu deskripsi lengkapnya

 

 

*Akhir Matua Harahap,
penulis artikel di blog ini adalah seorang warga Kota Depok sejak 1999 hingga
ini hari. Pernah menjadi warga Kota Bogor (1983-1991) dan Jakarta Pusat
(1991-1999). Disamping pekerjaan utama sebagai dosen dan peneliti di Fakultas
Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, saya memiliki hobi berkebun di
seputar rumah–agar lingkungan tempat tinggal segar dan hijau. Menulis artikel
di blog hanya dilakukan saat menonton sepakbola atau waktu senggang, utamanya
jelang tidur..Saya sendiri bukan sejarawan (ahli sejarah), tetapi ekonom yang
memerlukan aspek sejarah dalam memahami ekonomi dan bisnis Indonesia.
Artikel-artikel sejarah dalam blog ini hanyalah catatan pinggir yang dibuang
sayang (publish or perish). Korespondensi:
akhirmh@yahoo.com


, Terimakasih telah mengunjungi Dului.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top