Sejarah

Sejarah Papua (40): Wilayah Papua, Daerah Otonomi Khusus; Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Daerah Istimewa Jogjakarta, Aceh




false
IN


























































































































































 

*Untuk melihat semua artikel
Sejarah Papua dalam blog ini Klik Disini
 

Wilayah
Papua pantas mendapat hak daerah otonomi khusus di Indonesia dan seharusnya
demikian. Mengapa
? Sejarahnya memang demikian. Ini bermula ketika
Hindia Belanda yang juga disebut Indonesia, dalam perundingan antara Belanda
dan Indonesia di Den Haag tahun 1949, (pemerintah) Kerajaan Belanda secara
(sepihak) sadar menyandera (wilayah) Papua dalam isi perjanjian dan tidak
menyerahkan sepenuhnya wilayah Indonesia dan Belanda secara tersembunyi hanya
mengakui kedaulatan Indonesia dalam bentuk RIS. Memahami sikap curang Belanda
itu, Presiden Soekarno marah besar lalu membubarkan RIS dan kembali ke dalam
bentuk (NK)RI dan perjuangan pembebasan wilayah Papua dimulai dan baru berhasil
pada tahun 1963.

 

Wilayah Papua selama disandera Belanda
(1949-1963) berada di dalam administrasi Pemerintah Belanda. Sementara di
wilayah lain Indonesia administrasi pemerintahan sudah di tangan penduduk asli,
sedangkan di wilayah Papua yang disandera Belanda administrasi pemerintahan
masih di tangan orang-orang Belanda. Orang-orang Papua banyak yang tidak puas
karena Belanda bersikap rasial dan tidak adil. Selain itu, di wilayah Papua di
bawah rezim Belanda, penyatuan penduduk dihambat dan penduduk antar etnik
disekat. Upaya penyatuan penduduk (persatuan dan kesatuan) ini baru muncul pada
tahun 1960 yang dipelopori seorang pemuda bernama Frits Maurits Kirihio dengan
mendirikan Partai Nasional (sebagaimana dilakukan oleh Soekarno dkk pada tahun
1927 mendirikan Perhimpoenan Nasional Indonesia yang setahun kemudian menjadi
Partai Nasional Indonesia).

Lantas
bagaimana latar belakang Wilayah Papua menjadi daerah otonomi khusus
? Seperti disebut di atas bermula ketika Belanda
menyandera wilayah Papua dalam pengakuan kedaulatan Indonesia dalam bentuk RIS
tahun 1949 dan upaya terus menerus yang digaungkan Presiden Soekarno untuk
pembebasan wilayah Papua (dari penjajah Belanda) hingga berhasil tahun 1963. Untuk
memajukan pembangunan di wilayah Papua lebih cepat maka wilayah Papua dijadikan
sebagai daerah otonomi khusus sebagaimana sebelumnya Jakarta sebagai ibu kota
negara dijadikan sebagai daerah otonomi khusus. Lalu bagaimana dengan daerah istimewa
di Jogjakarta dan di Aceh
? Itu juga memiliki latar belakang yang terkait
dengan Belanda.
Seperti kata ahli sejarah tempo doeloe, semuanya
ada permulaan.
Untuk
menambah pengetahuan dan meningkatkan wawasan sejarah
nasional, mari kita telusuri
sumber-sumber tempo doeloe.

Sejarah seharusnya memiliki permulaan. Jika
sejarawan gagal memberikan bukti catatan tertulis, setiap orang bahkan oleh
penduduknya sendiri akan menciptakan imajinasi sendiri. Untuk menghindari hal
itu terjadi, sumber utama yang digunakan dalam artikel ini adalah ‘sumber
primer’ seperti surat kabar dan majalah sejaman, foto dan peta-peta. Sumber
buku hanya digunakan sebagai pendukung (pembanding), karena saya anggap buku
juga merupakan hasil kompilasi (analisis) dari sumber-sumber primer. Dalam penulisan
artikel ini tidak semua sumber disebutkan lagi karena sudah disebut di artikel
saya yang lain. Hanya sumber-sumber baru yang disebutkan atau sumber yang sudah
pernah disebut di artikel lain disebutkan kembali di artikel ini hanya untuk
lebih menekankan saja*.

Daerah Otonomi Khusus di Papua
Telat

Penetapan
wilayah Papua sebagai daerah otonomi khusus di Indonesia adakalanya kurang
dipahami oleh umum. Penetapan wilayah Papua sebagai daerah otonomi khusus hanya
dipandang sebagai proses politik, tetapi sesungguhnya dari segi historis
otonomi khusus di Papua seharusnya dilakukan dan memang diperlukan, bahkan sejak
awal, sejak wilayah Papua dibebaskan dari penjajah Belanda pada tahun 1963.

Daerah-daerah di Indonesia sesungguhnya
memiliki karakteristik yang beragam, baik karena faktor alam, penduduk atau
kebijakan pemerintahan yang diterapkan sejak era Pemerintah Hindia Belanda.
Oleh karena itu tidak semua daerah (dalam hal ini provinsi) diperlakukan sama
baik untuk sistem pemerintahan atau sistem program pembangunan. Hal itulah
mengapa sejak awal provinsi Jogjakarta dan provinsi Jakarta Raya diperlakukan
berbeda dengan provinsi yang lainnya di Indonesia. Dalam hal ini provinsi Jogjakarta
diberikan status istimewa dan provinsi Jakarta Raya dengan status khusus. Dua
provinsi ini sejak awal memiliki karakteristik yang berbeda. Provinsi
Jogjakarta diberikan status istimewa terletak pada struktur kepala daerah
semata (Sultan) sementara kebijakan dan program pembangunan sama dengan daerah (provinsi)
lain. Sedangkan untuk provinsi Jakarta Raya sebagai ibu kota negara diberikan
status khusus karena struktur pemerintahan Gubernur sama dengan provinsi lain
tetapi tidak untuk wilayah tingkat dua. Seperti halnya provinsi lain, termasuk
Jogjakarta bahwa kebijakan dan program pembangunan sama. Penanganan program pembangunan
di daerah Jakarta Raya dilakukan pada tingkat provinsi, sebagai ibu kota
negara, agar lebih terkoordinasi.

Otonomi
khusus bagi disematkan pada provinsi Papua pada tahun 2001 berdasarkan Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2001 (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 135 dan Tambahan Lembaran
Negara No. 4151yang telah diubah dengan dikeluarkannya Perpu No. 1 Tahun 2008 yang
terdiri dari 79 pasal tentang pengaturan kewenangan-kewenangan Provinsi Papua
dalam menjalankan Otonomi Khusus. Selain hal-hal yang diatur secara khusus
dalam UU ini, Provinsi Papua masih tetap menggunakan UU tentang Pemerintahan
Daerah yang berlaku secara umum bagi seluruh daerah di Indonesia. Otonomi daerah
khusus ini substansinya berbeda dengan daerah istimewa untuk Jogjakarta dan
daerah khusus ibu kota Jakarta.

Status istimewa untuk Jogjakarta sudah
dimaklumkan pada UU No 1/1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. UU ini
diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 131-133 UUDS 1950.
Pengaturan Daerah Istimewa kemudian diperkuat dalam adendum UUD 1945 tahun
2002. Istimewa dalam hal ini untuk wilayah Jogjakarta adalah (1) bentuk
Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang terdiri dari penggabungan dua
wilayah Kasultanan dan Pakualaman menjadi satu daerah setingkat provinsi yang
bersifat kerajaan dalam satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia (sebagaimana disebutkan dalam Amanat 30 Oktober 1945, 5 Oktober 1945
& UU No.3/1950); (2) Kepala Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta yang
dijabat oleh Sultan dan Adipati yang bertahta (sebagaimana amanat Piagam
Kedudukan 19 Agustus 1945). Sementara status istimewa untuk Aceh bermula sejak
Residentie Aceh ditingkatkan menjadi provinsi tahun 1956 berdasarkan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 1956. Pada tahun 1959 status istimewa untuk provinsi Aceh
berdasarkan SK Perdana Menteri RI No. 1/Missi/1959, tanggal 26 Mei 1959, Keputusan
itu menyatakan keistimewaan Aceh di bidang agama, pendidikan, dan adat istiadat.
Sedangkan status daerah khusus untuk Jakarta bermula pada pada tahun 1959, yang
mana status Kota Djakarta diubah dari sebuah kotapraja di bawah wali kota
ditingkatkan menjadi daerah tingkat satu yang dipimpin oleh gubernur. Pada
tahun 1961, status Djakarta diubah dari Daerah Tingkat Satu menjadi Daerah
Khusus Ibukota. Pengaturan daerah tingkat dua di wilayah daerah khusus Jakarta
diatur khusus, diangkat oleh Gubernur (dewan hanya ada pada tingkat provinsi).

Lantas
mengapa status otonomi khusus ini baru ditetapkan pada tahun 2001. Satu yang
jelas adalah bahwa reformasi di Indonesia baru muncul tahun 1999 sebagai wujud
dari perbaikan sistem pemerintahan di Indonesia 
yang selama ini banyak masalah. Dalam hal ini, meski otonomi khusus
untuk Papua telat, tetapi era reformasi membuat otonomi khusus untuk Papua
menjadi terwujud.

Latar belakang pemberian otonomi khusus kepada
Papua sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 pada dasarnya karena terdapat
permasalahan di Papua yang belum diselesaikan yang meliputi berbagai bidang, baik
dalam bidang politik, pemerintahan, ekonomi, maupun sosial dan budaya. Juga
diduga telah terjadi kesalahan kebijakan yang diambil dan dijalankan untuk
menyelesaikan berbagai persoalan di Papua untuk memenuhi rasa keadilan, belum
memungkinkan tercapainya kesejahteraan, penegakan hukum, dan penghormatan
terhadap HAM, khususnya bagi masyarakat Papua. Hal lainnya adalah pengelolaan
dan pemanfaatan hasil kekayaan alam tidak digunakan secara optimal untuk
meningkatkan taraf hidup masyarakat asli sehingga mengakibatkan munculnya
kesenjangan baik di antara masyarakat Papua maupun antara Papua dengan wilayah
lain di Indonesia. Hal itu terjadi karena kebijakan masa lalu yang bersifat
sentralistik dengan mengabaikan kondisi khusus yang ada di Papua. Kebijakan
yang pernah diterapkan di Papua tidak hanya mengabaikan aspek kesejahteraan
masyarakat Papua, tetapi juga mengingkari hak-hak dasar penduduk asli serta mengingkari
realitas perbedaan pendapat mengenai sejarah penyatuan Papua dengan berbagai
masalah ikutan yang dihadapi (lihat MA Safa’at. Problem Otonomi Khusus Papua).

Tunggu
deskripsi lengkapnya

Mengapa Daerah Otonomi Khusus
di Papua Diperlukan Sejak Awal?

Tunggu deskripsi lengkapnya

 

*Akhir Matua Harahap,
penulis artikel di blog ini adalah seorang warga Kota Depok sejak 1999 hingga
ini hari. Pernah menjadi warga Kota Bogor (1983-1991) dan Jakarta Pusat
(1991-1999). Disamping pekerjaan utama sebagai dosen dan peneliti di Fakultas
Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia, saya memiliki hobi berkebun di
seputar rumah–agar lingkungan tempat tinggal segar dan hijau. Menulis artikel
di blog hanya dilakukan saat menonton sepakbola atau waktu senggang, utamanya
jelang tidur..Saya sendiri bukan sejarawan (ahli sejarah), tetapi ekonom yang
memerlukan aspek sejarah dalam memahami ekonomi dan bisnis Indonesia.
Artikel-artikel sejarah dalam blog ini hanyalah catatan pinggir yang dibuang
sayang (publish or perish). Korespondensi:
akhirmh@yahoo.com


, Terimakasih telah mengunjungi Dului.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top