Tanah
Partikelir
![]() |
| Monumen Cornelis Chastelein Pemilik Tanah Partikelir di Depok, 1930 |
Tanah partikelir ialah tanah eigendom di
atas mana pemiliknya mempunyai hak-hak pertuanan. Tanah partikelir adalah tanah
yang dimiliki orang-orang swasta Belanda dan orang-orang pribumi yang mendapat
hadiah tanah karena dianggap berjasa kepada Belanda. Tanah eigendom yang
luasnya lebih dari 10 bau, yang menjadi milik seseorang atau suatu badan hukum
atau milik bersama dari beberapa orang atau beberapa badan hukum, diperlakukan
sebagai tanah partikelir. Tanah partikelir adalah tanah eigendom, yang
mempunyai sifat dan corak yang istimewa. Tanah-tanah partikelir ini luasnya
sampai sejumlah 1.150.000 Ha, terutama terletak di Batavia dan di Jawa Barat seperti Banten, Karawang, Cirebon dan Bogor (termasuk Depok).
Daendles. Namun kemudian pemerintah Belanda menyadari bahwa adanya tanah-tanah
partikelir dengan hak pertuanan seolah-olah ada negara-negara kecil di dalam
negara. Karena itu Pemerintah Belanda mengadakan pengambilan tanah-tanah itu
kepada Negara. Sekalipun sejak 1810 telah terjadi pembelian kembali tetapi
kemudian mengendor, baru kemudian pada tahun 1855 dilakukan kembali. Regering
reglement (S. 1855-2) larangan bagi para Gubernur Jenderal untuk menjual
tanah-tanah yang luas kepada perseorangan. Akan tetapi barulah sejak 1910, atas
desakan baik dari kalangan-kalangan di luar maupun di dalam Parlemen Belanda,
dilaksanakan usaha pengembalian itu secara teratur.
tanah-tanah partikelir yang dapat dibeli kembali; diantara tahun 1912 dan 1931
saja ada seluas 456.709 Hektar. Berhubung dengan adanya penghematan, di antara
1931 dan 1936 tidak diadakan pembelian lagi. Pada tahun 1935 didirikanlah
sebagai usaha darurat: N.V. Javansche Particuliere Landerijen Maatschappij,
yang semua saham-sahamnya ada ditangan Pemerintah Maatschappij tersebut
mendapat tugas untuk mengusahakan pembelian kembali dan menguasai serta
mengurus tanah-tanah partikelir yang telah dibelinya itu, selama Pemerintah
belum dapat mengopernya sendiri.
dan diurus oleh Maatschappij itu: 13 tanah-tanah partikelir seluas 80.713
hektare. Tetapi oleh karena tanah-tanah itu selama belum dibeli oleh Pemerintah
masih tetap berstatus tanah partikelir, maka bagi penduduk tidaklah terasa
adanya perubahan yang berarti. Selama pemerintah pendudukan Jepang tidak
terjadi pembelian kembali. Adapun tanah-tanah partikelir itu diurus oleh Kantor
yang dinamakan “Siriyocti Kanrikoosya. Sesudah pendudukan Jepang maka oleh
Pemerintah Hindia Belanda usaha pembelian itu dimulai lagi. Terutama terdorong
oleh keadaan politik dan perkembangan masyarakat pada waktu itu, usaha
diselenggarakan secara besar-besaran.
Panitia yang diberi tugas untuk di dalam waktu yang singkat, mengajukan
usul-usul kepada Pemerintah tentang cara yang sebaik-baiknya untuk
menglikuidasi tanah-tanah partikelir yang masih ada. Berdasar atas usul Panitia
itu oleh Pemerintah dengan keputusannya tanggal 8 April 1949 No. 1 ditetapkan
suatu peraturan likuidasi, atas dasar mana dengan secara damai dapat
dikembalikan kepada Negara 48 tanah partikelir seluas 469.506 ha, semuanya
terletak di sebelah Barat Cimanuk. Dalam tahun 1949 tanah-tanah N.V. itu dibeli
oleh Pemerintah RI dan pada tanggal 13 Desember 1951 N.V. Javasche Particuliere
Landerijen Maatschappij itu dibubarkan.
kemudian banyak yang dijual kepada orang-orang cina, arab, india, atau kepada
orang-orang belanda lainnya. Latar belakang penjualan tanah itu karena pemilik
tanah kekurangan uang atau sedang membutuhkan uang dalam waktu yang cepat.
Setelah berpindah tangan, para pemilik tanah partikelir lebih dikenal dengan
sebutan tuan tanah.
tanah partikelir sangat besar dan berbeda dengan kepemilikan tanah di
tempat-tempat yang lain. Para tuan tanah tidak saja berhak atas tanahnya,
melainkan juga dianggap menguasai orang-orang yang berada di wilayah tanahnya.
Oleh karena itu, penduduk pribumi menjadi menderita berada di tanah partikelir.
Mereka dikenakan bermacam kewajiban, seperti pajak hasil panen, uang sewa
rumah, juga penduduk diwajibkan bekerja rodi pada tanah partikelir. Dengan
demikian, tinggal di tanah partikelir seperti berada di tanah asing yang harus
disewanya. Padahal mereka sebagai pemilik tanah sebenarnya dan tidak mengetahui
adanya perpindahan tangan dalam hal kepemilikan tanah. Penduduk pribumi
akhirnya menjadi budak-budak para tuan tanah dan sebaliknya para tuan tanah
dengan leluasa mengeksploitasi kekayaan alam di Indonesia.
Indonesia Serikat dan kemudian Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia
bukan saja melanjutkan pembelian kembali tanah-tanah partikelir, akan tetapi
sebagai Pemerintah nasional lebih-lebih merasakan hal itu sebagai kewajiban
yang pokok dan utama. Hingga akhir tahun 1956 dapat dibeli kembali 25 tanah
partikelir yang luasnya berjumlah 11.759 ha. Pada tahun 1958 diundangkan
mengenai penghapusan tanah-tanah partikel yakni UU No 1 Tahun 1958 tentang
Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir. Dalam pasal 3 undang-undang tersebut
ditentukan, bahwa sejak mulai berlakunya Undang-undang ini hak-hak pemilik beserta
hak-hak pertuanannya atas semua tanah-tanah partikelir dinyatakan hapus dan
tanah-tanah bekas tanah partikelir itu seluruhnya serentak menjadi tanah
Negara.
Depok, tanah partikelir lainnya terdapat di Citayam, Cimanggis, Tapos, Pondok
Cina, Mampang, Cinere dan Cilangkap. Pusat tanah partikelir ini ditandai dengan
adanya landhuis (rumah pemilik tanah / tuan tanah). Lokasi landhuis in biasanya
berada di tempat strategis yang umumnya berada di tengah area tanah partikelir.
Di sekitar landhuis ini biasanya terdapat gudang, pabrik
pengolahan/penggilingan, bangunan yang digunakan untuk pekerja dan
bangunan-bangunan lain yang digunakan untuk pengelolaan usaha tanah partikelir.
![]() |
| Depok, 1899 |
termasuk diantaranya di Depok. Luasnya 1.244 Ha. Bagi warga Depok lokasi ini
kira kira sebatas antara Balai Kota di sebelah utara hingga tanjakan Ratu Jaya
di selatan serta antara bioskop Sandra di barat dan sungai Ciliwung di timur.
Ini berarti area tanah partikelir itu pada waktu itu berbatasan dengan Kampung
Manggis di utara, Kampung Ratu Jaya di selatan, Kampung Sengon dan Kampung
Pitara di barat, dan Kampung Poncol dan Kampung Cikumpa di timur. Tanah ini
dibeli oleh Cornelis Chastelein di era VOC (1602-1811) pada tanggal 18 Mei
1696. Sebelum di Depok, Chastelein sudah memiliki tanah di daerah Senen, dan di
daerah Serengseng. Untuk mengolah lahan Depok ini, Chastelein mempekerjakan
150-an tenaga kerja. Cornelis Chastelein meninggal 28 Juni 1714 dan ia
mewariskan tanahnya itu untuk para pekerjanya yang dapat dilihat dari suart
wasiat yang dibuat sebelum meninggal.
ini beranak pinak sehingga jumlahnya cukup banyak. Oleh karena mereka berada di
dalam tanah partikelir yang diakui oleh Pemerintahan Hindia Belanda, maka pada
tahun 1871 tanah partikelir ini menjalankan organisasi pemerintahan sendiri
yang kemudian dijadikan Gementee Bestuur. Pimpinan pemerintahan dipilih setiap
tiga tahun (semacam pemerintahan mirip republic mini). Pemerintahan ini
menjalankan roda organisasi bersumber dari pendapatan pajak yang dikutip dari
hasil pertanian. Pembagian itu didasarka pada perbandingan berikut: 2.5 untuk
tuan tanah, 2 untuk petani penggarap, 1 untuk tukang panen dan setengah untuk
pajak pemerintah. Pajak pemerintahan ini digunakan untuk keperluaan
pemerintahan, pembangunan sarana prasarana umum dan pengairan.
Bestuur seakan hilang landasan. Secara konstitusional tidak diakui juga secara
defakto pengutipan pajak diambilalih oleh Jepang. Lantas pada era kemerdekaan
desa model pemerintahan republik ini benar-benar mulai redup dan akhirnya
runtuh dalam suatu kerusuhan di Depok. Pasca kerusuhan (1949) para pewaris
Chastelein diberi pilihan ikut RI atau Belanda. Ada yang memilih Belanda dan
sebagian yang lain RI. Kepada mereka yang memilih RI dapat pulang ke rumah
masing-masing di Depok. Pada tanggal 8 April 1949 pemrintah RI mengeluarkan
keputusan tentang penghapusan tanah
partikelir di seluruh Indonesia. Pada tanggal 5 Februari 1950 dilakukan
perundingan antara pimpinan Depok denga perwakilan RI yang mana keputusan bahwa
warga Depok bersedia mengembalikan hak eigendom atas tanah partikelir Depok
kepada pemerintah. Pada tanggal 15 Oktober 1951 diadakan pertemuan antara
Residen Bogor dengan pimpinan Depok yang menghasilkan persetujuan tanah
partikelir Depok diserahkan ke pemerintah RI. Selanjutrnya penyerahan tanah
partikelir didasarkan pada Akta Notaris tahun 1952 tentang perjanjian pelepasan
hak dan penyerahan tanah-tanah kongsi. Sebagai imbalannya pemerintah memberikan
uang sebesar Rp 229.261 serta beberapa gedung dan tanah-tanah yang ada
hubungannya dengan agama dan pendidikan. Lantas sejak 4 Agustus 1952 tanah
partikelir Depok menjadi desa Pancoran Mas dengan luas 837 Ha.
Tjimanggis

Tjilodong

Landhuis
Tapos

Landhuis
Tjilangkap

Landhuis
Tjitajam

Landhuis
Pondoktjina

Landhuis Sawangan

—————
berdasarkan sumber-sumber berikut:
- Penjelasan UU No 1 Tahun 1958 tentang
Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir. - Peta topografi bersumber dari kitlv.nl
- Penjualan tanah partikelir
- Gedoran Depok oleh Wenri Wanhar

, Terimakasih telah mengunjungi Dului.com, semoga bermanfaat dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Aopok.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com, pasang iklan gratis Iklans.com dan join di komunitas Topoin.com.












